free web page counters

Persamaan & Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Definisi dan Metode Pencairan

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Ad 2

Apa persamaan & perbedaan cek dan bilyet giro? Mungkin di antara kita masih banyak yang belum mengetahui hal tersebut. Oleh karena itu, berikut penjelasannya untuk menambah pengetahuan dan juga jadi informasi yang bermanfaat.

Cek dan bilyet giro merupakan salah satu jenis instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran non tunai. Istilah ini bertujuan memfasilitasi perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya dengan mudah.

Sebagai sistem pembayaran sah, kedua instrumen keuangan ini memiliki perbedaan dan persamaan. Apa saja? Yuk, cari tahu informasi lebih rincinya di bawah ini!

Pengertian Cek dan Bilyet Giro

Bagi kebanyakan orang Istilah cek dan bilyet giro mungkin sudah tidak asing lagi. Sebelum era digital, metode pembayaran ini menjadi salah satu pilihan utama dalam bertransaksi yang aman. Lalu, apa itu cek dan bilyet giro?

Cek adalah surat berharga yang digunakan untuk mencairkan uang ke rekening dengan nilai sesuai pada surat. Artinya, seseorang memiliki cek atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai nilai yang ada di surat.

Pembayaran uang dari slope kepada pemegang cek berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Proses pencairan cek ini bisa dengan kliring yang biasanya memakan waktu satu hari kerja.

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada slope untuk pemindahbukuan uang dari rekening nasabah ke rekening penerima. Istilah ini disebut sebagai metode pembayaran yang berlaku untuk transaksi lewat rekening giro.

Nasabah sebagai pemilik rekening giro di slope dan yang menerbitkan surat perintah disebut penarik bilyet giro. Sementara penerima adalah pemilik rekening yang namanya ada di dalam surat bilyet giro sebagai menerima uang.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meskipun kedua surat berharga ini merupakan alat pembayaran yang sah, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar yang perlu kita ketahui. Berikan penjelasan tentang perbedaan cek dan bilyet giro yakni di antaranya:

1. Pencairan Uang

Cek bisa langsung Anda cairan secara tunai di slope dengan nilai sesuai tertera dalam surat berharga ini. Selain itu, pembayaran uang dari slope dilakukan atas perintah pemilik cek.

Sementara bilyet giro tidak bisa langsung Anda cairkan dalam bentuk uang tetapi melalui pemindahbukuan. Selain itu, pemindahbukuan dari slope hanya bisa dilakukan atas nama.

2. Fungsi Surat Perintah

Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada pihak slope untuk membayarkan uang tunai kepada orang yang tertulis namanya pada surat berharga tersebut.

Sementara bilyet giro sebagai surat perintah yang berfungsi untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro atas perintah nasabah kepada bank.

3. Sumber Hukum

Berdasarkan sumber hukumnya, kedua surat ini memiliki dasar hukum yang berbeda. Cek memberlakukan aturan yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sementara sumber hukum bilyet giro adalah menggunakan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Segala bentuk transaksi dan penyelenggaraan transaksi harus sesuai aturan PBI.

4. Ketentuan Administrasi

Penarikan atau penarikan uang melalui cek dikenakan biaya materai yang besarannya sesuai ketentuan atau kebijakan dari masing-masing slope tempat mencairkan uang.

Sementara mutasi uang atau pihak penarik melalui bilyet giro tidak dikenakan biaya materai. Namun untuk berjaga-jaga, Anda sebaiknya menanyakan hal ini ke pihak bank.

5. Tanggal Efektif dan Penerbitan

Pada cek terkadang hanya terdapat informasi tanggal penerbitan saja. Contohnya Anda menerima cek tanggal 5 Oktober 2023, tetapi di cek tertulis tanggal 10 Oktober 2023. Jadi, pencairan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2023.

Sementara bilyet giro terdapat tanggal efektif dan penerbitan. Sebagai informasi, tanggal penerbitan adalah tanggal pembuatan bilyet giro. Sedangkan, tanggal efektif adalah tanggal awal pemindahbukuan uang ke rekening penerima.

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Setelah mengetahui perbedaan cek dan giro dari berbagai sektor, kini selanjutnya ketahui persamaan kedua surat berharga tersebut. Ada beberapa hal yang membuat keduanya memiliki persamaan sebagai sistem pembayaran, yaitu:

1. Definisi Cek dan Bilyet Giro

Cek dan bilyet giro secara umum memiliki definisi yang sama, yaitu sebagai alat pembayaran dengan menggunakan surat berharga atau surat perintah kepada bank. Dalam surat ini, slope harus membayarkan uang sesuai nilai pada surat.

2.  Surat Perintah Pembayaran

Kedua bentuk surat berharga ini merupakan surat perintah nasabah kepada slope untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan uang dari rekening penerima.

3. Masa Berlaku Cek dan Bilyet Giro

Adapun masa berlaku cek dan bilyet giro adalah sama, yaitu 70 hari sejak surat diterbitkan. Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka surat perintah pembayaran atau pemindahbukuan kepada slope tidak berlaku.

4. Bahan Perhitungan Lembaga Kliring

Kedua surat ini bisa menjadi bahan perhitungan di lembaga kliring. Lembaga kliring adalah pihak yang menyelenggarakan penjaminan penyelesaian transaksi dan jasa kliring.

Metode Pencairan Cek dan Bilyet Giro

Dari penjelasan persamaan maupun perbedaan cek dan bilyet giro di atas, kita bisa ketahui pencairannya bertujuan untuk kebutuhan pembayaran. Dengan cek dan bilyet giro, nasabah bisa perintahkan slope membayar uang ke penerima.

Oleh karena itu, cek dan bilyet giro dianggap sebagai surat berharga yang berfungsi layaknya alat tukar. Anda bisa menukar surat ini dengan sejumlah uang untuk pembayaran.

Cara pencairan surat berharga ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi lembar surat perintah ini, kemudian masukkan nama Anda dan penerima dengan jelas. Termasuk mengisi tanggal, waktu, dan lokasi penarikan.

Setelah itu, Anda cukup mengikuti acara ini untuk melakukan transaksi pembayaran atau pemindahbukuan uang ke rekening penerima:

  1. Membawa cek dan bilyet giro ke bank
  2. Pastikan lembaran telah terisi dengan benar
  3. Setelah itu, serahkan surat berharga ini ke teller
  4. Teller akan membayarkan uang sesuai perintah

Pihak slope akan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak penerima sesuai perintah dalam surat. Uang akan slope transportation dari rekening penarik ke rekening penerima.

Perlu Anda ingat! Bahwa masa berlaku surat perintah ini hanya 70 hari saja sejak tanggal penarikan, maka sebaiknya segera serahkan ke pihak slope untuk memprosesnya sesuai perintah yang ada di dalam isi surat berharga tersebut.

Alasan Penggunaan Bilyet Giro Lebih Praktis

Mengapa harus menggunakan bilyet giro untuk pembayaran? Alasan penggunaannya karena lebih praktis, Anda hanya perlu membuka rekening giro dan mengisi bilyet sesuai peraturan, menandatangani, dan bisa langsung bertransaksi.

Penggunaan bilyet giro sangat banyak manfaatnya dalam transaksi di bank, salah satunya adalah kemudahan bertransaksi dalam nominal jumlah yang besar. Oleh sebab itulah, bilyet giro dianggap lebih praktis daripada metode lainnya.

Selain itu, bilyet giro juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan lengkap, serta telah mendapat pengawasan langsung dari lembaga terkait. Pihak slope tidak akan melakukan perintah pemindahbukuan jika belum ada validasi.

Demikian penjelasan tentang persamaan maupun perbedaan cek dan bilyet giro serta cara pencairannya. Jika Anda membutuhkan transaksi yang praktis dan aman, maka Anda bisa menggunakan metode pembayaran kedua instrumen ini.

Post Views: 17